GALERI NASIONAL



Pada tanggal 20 Oktober 2016 jam 10.00 kelompok kami mengadakan sebuah kegiatan seabgai tugas dari Ilmu Budaya Dasar dosen Meti Nurhayati, berikut hasil dari kegiatan kami.

Sejarah Berdirinya Galeri Nasional Indonesia

Berdirinya Galeri Nasional Indonesia ( GNI ) merupakan salah satu wujud upaya pembangunan Wisma Seni Nasional / Pusat Pembangunan Kebudayaan Nasional yang telah dirintis sejak tahun 60-an.
Sambil menunggu realisasi Wisma Seni Nasional, Prof. Dr. Fuad Hasan ( waktu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) memprakarsai renovasi gedung utama tersebut menjadi Gedung Pameran Seni Rupa Depdikbud, sebagai sarana aktivitas dan apresiasi seni rupa yang diresmikan pada tahun  1987.
Melalui prakarsa Ibu Prof. Edi Sedyawati ( waktu itu sebagai Direktur Jendral Kebudayaan ) diperjuangkan secara intensif pendirian Galeri Nasional Indonesia tahun 1995.  Akhirnya pada tahun 1998 telah di setujui melalui surat persetujuan Menko Pegawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur  Negara No. 34 / MK.WASPAN / 1998.  Selanjutnya ditetapkan melalui Kepmendikbud No.099a/0/1988 dan diresmikan operasionalnya pada tanggal 8 Mei 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk. Yuwono Sudharsono.
Struktur awal organisasi GNI ( Kepmendikbud No. No.099a/0/1988 ) mengalami beberapa kali perubahan , terakhir ketika GNI berada dibawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, maka SK GNI dirubah menjadi Kepmendikbud Nomor PM.41/OOT.001/MKP-2006.
Organisasi tata kerja Galeri Nasional Indonesiasaat ini berdasarkan Permendibud Nomor 72 Tahun 2012 merupakan unit pelaksanan teknis dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Koleksi Galeri Nasional Indonesia

Galeri Nasional indonesia menyimpan,menghimpun dan memamerkan karya seni rupa seperti lukisan,sketsa ,grafis,patung,keramik,fotografi,seni  kriya dan seni instalasi.saat ini Galeri Nasional indonesia memiliki sekitar 1785 koleksi karya seniman Indonesia dan manca negara,antara lain;Raden Saleh,Hendra  Gunawan,Affandi,S.  Sudjojono,Basoeki  Abdullah,Barli Sasmitawi Nata,Trubus ,Popo Iskandar,Ahmad Sadali,Nashar,Soedarsono,Sunaryo,Amrus Natalsya,Hardi,Heri Dono,Dede Eri Supria,Ivan Sagita,FX. Harsono,Lucia Hartini,Irlantine Karnaya,Hendrawan Kanaryo,Nyoman Gunarsa, Made Wiyanta,Ida Bagus Made, I Ketut Soki, Wassily Kand  insky (Rusia), Hans Hartung (Jerman), Victor Vassarely (Hongaria), Sonia Delauney (Ukraina), Pierre Saulages (Parncis), Zao Wou Ki (China). Selain itu terdapat karya seniman dari sudan , India, Peru, Cuba, Vietnam,Myanmar dan lain-lain.
Beberapa contoh koleksi galeri nasional :
 

















Aktifitas Galeri Nasional Indonesia

Ruang lingkup kegiatan Galeri Nasional yaitu,melaksanakan pameran (permanen, temporer, keliling), melaksanakan preservasi  (konservasi, restorasi), akuisisi dan dokumentasi , seminar, diskusi, workshop, performance art, pemutaran film / video ( screening) , festival, lomba, dan lain-lain yang berkenan dengan peningkatan pemahaman, keterampilan dan apresiasi seni rupa.  Galeri Nasional Indonesia juga memberikan pelayanan riset koleksi dan pemanduan ( guilding ) untuk pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
Sejarah Gedung Galeri Nasional

Gedung yang terletak di Konengsplein Cost no. 4 ini, yang sekarang disebut dengan jalanMedan Merdeka Timur No.14 Jakarta Pusat.  Pada tahun 1817, G.C van Rijk membangun sebuah Indische Woonhuis di atas kavling ini dengan material yang diambil bekas Kasteel Batavia.  Pada tahun 1900 gedung ini merupakan bagian dari Gedung Pendidikan yang didirikan oleh Yayasan Kristen Carpentier  Alting Stitching ( CAS ) yang bernaung di bawah Ordo Van Vrijmetselaren atas prakarsa pendeta Ds. Albertus Samuel Carpentier Alting ( 1837-1935).  Gedung yang berarsitektur kolonial Belanda ini dipergunakan untuk Asrama Khusus bagi wanita, sebagai usaha pendidikan yang pertama di Hindia Belanda.
Pada tahun 1955, pemerintahan Republik Indonesia melarang kegiatan pemerintah dan masyarakat Belanda.  Bangunan dan pengelolaan usaha pendidikan tersebut kemudian dialihkan kepada Yayasan Raden Saleh yang masih penerus CAS dan tetap dibawah gerakan Vijmetselaren Lorge.  Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan penguasaan tertinggi No.5 tahun 1962 yang ditanda tangani oleh Presiden Soekarno, gerakan Vijmetselaren Lorge dilarang dan Yayasan Raden Saleh dibubarkan.  Sekolah-sekolah beserta segala peralatannya diambil alih oleh pemerintahan Republik Indonesia dan diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
                                 
Tahun 2016
      

















Fasilitas Galeri Nasional

  • ·        Perpustakaan di Galeri Nasional

·        Ruang Pameran Temporer 

·        Laboratorium

·        Ruang Seminar

·        Ruang Pameran Tetap



Waktu Berkunjung

Pameran Tetap :

Selasa - Minggu Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (Senin dan hari Libur Nasional Tutup)
Tiket Masuk : Gratis

Pameran Temporer :

Setiap hari Pukul 10.00 s.d 19.00 WIB (kecuali hari libur nasional Tutup)
Tiket Masuk : Gratis


Visi & Misi Galeri Nasional

Visi

Terwujudnya pelestarian karya seni rupa untuk menumbuhkan masyarakat Indonesia yang kreatif, apresiatif dan mencintai khasanah budaya bangsa.

Misi

  • Melaksanakan pengumpulan, kajian, dokumentasi, pemeliharaan dan pengamanan karya seni rupa, khususnya yang menjadi koleksi negara.
  • Meningkatkan aktivasi pameran dan publikasi lainnya di bidang seni rupa dalam lingkup nasional dan internasional.
  • Meningkatkan kreativitas dan appresiasi terhadap karya seni rupa di kalangan perupa, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
  • Meningkatkan perluasan komunitas dan jaringan kerjasama / kemitraan di bidang seni rupa.
  • Meningkatkan layanan edukasi dibidang karya seni rupa serta mengembangkan sumber daya manusia dan sarana-prasarana Galeri Nasional Indonesia.


Tata tertib Galeri Nasional Indonesia
·         Diantaranya tidak diperkenankan membawa tas, topi, kacamata hitam, jaket, makanan/minuman, kamera, tongkat narsis (tongsis), tidak menggunakan flash kamera handphone, dan tidak menyentuh karya. Selain itu, pengunjung juga diimbau untuk tidak terlalu dekat atau menempel pada karya, terutama saat berfoto.

·         Tata tertib ini penting untuk disadari dan dipatuhi untuk melindungi karya seni rupa dari tindakan yang mengarah ke perusakan. Apabila suatu karya seni dihargai, dilindungi, dan dilestarikan masyarakatnya, maka tak hanya karya seni rupa tersebut yang menjadi warisan budaya bagi generasi mendatang, namun juga narasi sejarah yang diusung karya tersebut juga menjadi gambaran sejarah bagi generasi penerus bangsa untuk mengenal asal-usulnya.

Komentar